Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Sorong yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 34/Permen-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 16 Senat mempunyai fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. pemberian pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. penetapan kurikulum program studi;
2. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.