Politeknik KP Sorong

logo poltek baru

Ketua

Muhamad Ali Ulat, S.Pi, M.Si

Sekretaris

Kadarusman, Ph.D

Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Sorong yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 34/Permen-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 16 Senat mempunyai fungsi:

a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;

b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;

c. pemberian pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;

d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;

e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:

1. penetapan kurikulum program studi;

2. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan

3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.